Pemerintah akan/berencana/memastikan menetapkan tanggal/jadwal/periode libur nasional bagi perayaan Lebaran/Idul Fitri/Hari Raya Idul Fitri di tahun 2025. Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga/empat/dua menteri yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan akan mengeluarkan peraturan/kebijakan/garis panduan resmi terkai